Muara Bungo - Pemberitaan laporan polisi yang diwakili Tim Hukum Jumiwan-Maidani, Zainal Arifin di Polres Bungo terkait kerusuhan malam debat kedua Pilkada Bungo pada tanggal 16 November 2024 dinilai provokatif dan menyebarkan tuduhan keliru terhadap calon Bupati Bungo H Dedy Putra.
Sebagaimana diketahui, dari pemberitaan disebutkan Zainal Arifin bahwa pihak Dedy Putra tidak berbesar hati dengan kejadian kerusuhan yang mengakibatkan pendukung 01 terluka dan dilarikan ke rumah sakit akibat diduga dilempar batu oleh pendukung Jumiwan-Maidani ketika debat dengan melaporkan pelaku ke Polres Bungo.
Menanggapi pemberitaan tersebut, Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI Bungo) Chris Januardi menyebutkan Zainal menebar kebencian dan kebohongan dengan tuduhan yang keliru kepada Dedy Putra.
"Pernyataan Zainal jelas tuduhan yang tidak berdasar terhadap Dedy Putra. Persoalan pendukung 01 yang terluka akibat lemparan batu dari tim 02 itu jelas masuk ke ranah hukum. Dan korban melaporkan ke pihak berwajib sudah sesuai. Kita negara hukum, jangan semena-mena. Masyarakat berhak melaporkan karena sudah menjadi korban kekerasan dan itu Hak Asasi Manusia, " tegas Chris.
Baca juga:
Rekam Jejak Anies di Jakarta
|
"Ini namanya playing victim, memuji calon dia, terus menuduh pendukung Dedy Putra tidak berbesar hati karena melaporkan penganiayaan ke ranah hukum, provaganda Zainal ini akan semakin membuat panas pendukung pasangan masing-masing, ” tambah Chris.
Menurut Chris, sebagai seorang advokat semestinya Zainal Arifin memahami secara profesional, dan jangan hak asasi seseorang di brendel dengan arogansi.
Ketua PSI Bungo ini menekankan bahwa, H Dedy Putra bersama Kapolres Bungo secara langsung usai debat mendatangi pendukungnya dan menenangkan serta memberi pemahaman untuk tidak membalas tindakan anarkis yang menyebapkan beberapa pendukung 01 terluka.